di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 74/2019 · Permendag No. 74 Tahun 2019 · Permendag Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 hanya berlaku untuk periode terbatas dan masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019 sesuai dengan Pasal 4 Peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019 dan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2019 (Pasal 4). Setelah 31 Oktober 2019, ketentuan substantif dalam Peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Pasal 5.
Peraturan yang dicabut oleh Peraturan ini: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 mulai berlaku (Pasal 6).
Peraturan yang menggantikan Peraturan ini: Peraturan ini merupakan bagian dari rangka penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) berkala. Secara historis, penetapan HPE dilakukan melalui peraturan menteri yang terbit untuk periode tertentu (biasanya bulanan). Oleh karena itu, setelah berakhirnya masa berlaku Peraturan Nomor 74 Tahun 2019, HPE yang relevan seharusnya digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya. Jika tidak ada Peraturan Menteri baru, Pasal 5 mengatur agar nilai HPE pada lampiran tetap digunakan sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Hubungan dengan peraturan lain: Penetapan HPE diatur sebagai bagian dari penerapan Bea Keluar yang diatur pula melalui Peraturan Menteri Keuangan (mis. PMK tentang barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya) dan terikat pada ketentuan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017.
Peraturan Nomor 74 Tahun 2019 menetapkan HPE untuk periode 1–31 Oktober 2019 dan secara tegas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2019 pada saat mulai berlaku (Pasal 6). Dalam teks Peraturan 74/2019 tidak tercantum amandemen lain terhadap Peraturan ini sendiri selama masa berlakunya yang singkat. Dengan demikian riwayat perubahan sebelum berakhirnya masa berlaku hanyalah pencabutan Peraturan Nomor 68/2019 yang dilakukan oleh Peraturan ini.
Catatan penting: Karena Peraturan ini bersifat periodik dan hanya berlaku untuk rentang waktu tertentu, statusnya sekarang adalah historis/inaktif; ketentuan substantif yang pernah diberlakukan hanya relevan untuk penghitungan bea keluar selama periode berlakunya atau sampai penerapan peralihan sesuai Pasal 5.
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang tata cara penetapan HPE, dengan tujuan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sehingga bea keluar dapat dihitung secara jelas dan seragam.
Penetapan HPE dimaksudkan untuk mendasarkan penghitungan Bea Keluar pada nilai yang mencerminkan harga rata‑rata tertinggi di pasar internasional, harga FOB, harga pasar domestik atau harga di negara pengimpor dalam sebulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1).
Kewajiban: Eksportir harus tunduk pada perhitungan Bea Keluar yang dasar pengennya adalah HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran (Pasal 3). Kementerian/lembaga teknis berkewajiban mengusulkan dan berkoordinasi dalam penetapan HPE (konsideran b).
Hak/Pengesahan administratif: Menteri Keuangan berkewajiban menggunakan HPE yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar; Kementerian Perdagangan memiliki wewenang menetapkan HPE sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan operasional: HPE diatur dalam Lampiran sehingga memberikan kepastian nilai acuan untuk periode yang ditetapkan (Pasal 2 dan Lampiran).
Peraturan ini bersifat periodik dan eksplisit membatasi masa berlakunya (1–31 Oktober 2019). Oleh karena itu, setelah berakhirnya masa berlaku menurut Pasal 4, ketentuan ini otomatis tidak lagi berlaku kecuali jika ada penetapan HPE baru atau ketentuan peralihan yang mengatur sebaliknya. Dengan demikian 'pencabutan' dalam pengertian formal adalah karena berakhirnya masa berlaku (kedaluwarsa), bukan karena proses amandemen substantif yang panjang.
Selain itu, fungsi Peraturan ini segera digantikan oleh Peraturan Menteri yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya (jika diterbitkan). Hal ini merupakan mekanisme kebijakan rutin untuk penetapan HPE secara berkala.
Eksportir dan otoritas bea cukai harus merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan yang menetapkan HPE periode selanjutnya. Jika HPE baru belum ditetapkan, Pasal 5 menginstruksikan agar HPE pada Lampiran tetap digunakan sampai HPE baru ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan regulasi secara langsung.
Dampak praktis antara lain kemungkinan perubahan dasar penghitungan Bea Keluar bagi eksportir ketika HPE baru ditetapkan (naik/turun), yang akan mempengaruhi kewajiban pembayaran Bea Keluar, pelaporan nilai ekspor, dan perencanaan usaha eksportir.
Dari sisi tata kelola, pencabutan otomatis (kedaluwarsa) mengharuskan koordinasi antar‑instansi untuk menjamin kontinuitas nilai acuan HPE agar penerimaan negara dan kebijakan industri tetap stabil.
Catatan: Semua rincian di atas merujuk pada kondisi hukum yang pernah berlaku; karena Peraturan ini sudah tidak berlaku, ketentuan yang sekarang mengikat adalah peraturan penetapan HPE yang lebih baru dan peraturan terkait di bidang kepabeanan dan bea keluar.
Pasal 5: Menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme transisi untuk mencegah kekosongan hukum.
Pasal 6: Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, transisi antar‑peraturan dilakukan melalui pencabutan eksplisit peraturan sebelumnya dan penetapan HPE terbaru.
Transisi operasional dilaksanakan dengan metode berikut:
Penerapan HPE yang tercantum dalam lampiran Peraturan 74/2019 digunakan sampai Peraturan Menteri Perdagangan yang memuat HPE periode berikutnya diterbitkan.
Jika peraturan pengganti diterbitkan, peraturan baru tersebut akan menjadi dasar perhitungan Bea Keluar mulai tanggal berlaku yang ditentukan di peraturan pengganti.
Hutang Bea Keluar yang timbul selama masa berlaku Peraturan 74/2019 tetap melekat dan harus diselesaikan berdasarkan HPE yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa pabean (penyerahan barang untuk ekspor) serta peraturan pelaksana kepabeanan yang relevan.
Jika HPE baru ditetapkan, kewajiban pembayaran bea keluar untuk masa mendatang mengikuti ketentuan HPE yang baru. Tidak ada pembatalan otomatis terhadap kewajiban periode sebelumnya.
Perkara administrasi atau keberatan yang timbul terkait penghitungan bea keluar berdasarkan HPE yang tercantum pada Peraturan 74/2019 tetap diselesaikan menurut mekanisme penyelesaian keberatan dan banding administratif yang diatur oleh peraturan kepabeanan dan peraturan perundang‑undangan terkait. Berkas atau sengketa yang masih dalam proses tidak otomatis hapus karena peraturan telah berakhir; kewajiban faktual dan administratif tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Apabila ada penyesuaian terhadap nilai bea keluar akibat terbitnya HPE baru, penyesuaian terhadap kasus lampau dapat dilakukan hanya sejauh diatur oleh ketentuan hukum yang relevan (mis. koreksi untuk perhitungan yang keliru, audit, atau penyidikan kepabeanan) dan bukan semata‑mata karena berakhirnya Peraturan 74/2019.
Ringkasan: Ketentuan peralihan dalam Peraturan 74/2019 dirancang untuk memastikan kesinambungan penghitungan Bea Keluar (melalui Pasal 5) dan untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Pasal 6). Setelah berakhirnya masa berlaku, penanganan transisi bergantung pada penerbitan peraturan pengganti dan pada mekanisme hukum administrasi kepabeanan untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara spesifik dalam teks yang dikutip. Fungsi utamanya adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai dasar perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).
Namun, secara materiil, kegagalan mematuhi ketentuan penghitungan dan penyetoran Bea Keluar berdasarkan HPE dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perundang‑undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan, antara lain:
Utang Bea Keluar (kewajiban membayar selisih bea keluar jika nilai yang dilaporkan lebih rendah dari dasar yang seharusnya).
Denda administrasi, bunga, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan Undang‑Undang Kepabeanan, peraturan pelaksana, dan peraturan Menteri Keuangan terkait.
Potensi sanksi pidana apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana kepabeanan (mis. pemalsuan dokumen, penipuan nilai) sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlakunya Peraturan 74/2019 tetap dapat diberlakukan dan dituntut menurut ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Berakhirnya Peraturan 74/2019 tidak menghapus kewajiban atau utang yang sudah timbul.
Jika peraturan pengganti menetapkan nilai HPE yang berbeda dan hal tersebut berimplikasi pada perhitungan bea keluar, penyesuaian administratif atau kewajiban pembayaran dapat terjadi sesuai mekanisme koreksi dan penagihan yang diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan keuangan.
Kasus atau proses penagihan, termasuk sengketa terkait besaran bea keluar yang ditetapkan berdasarkan HPE di Peraturan 74/2019, harus diselesaikan menurut prosedur hukum yang berlaku (proses administrasi kepabeanan, keberatan, banding atau proses pidana jika relevan). Berakhirnya peraturan tidak menyebabkan otomatis dihapuskannya sanksi yang sedang berjalan.
Dalam praktik penegakan, otoritas dapat melakukan penagihan, penetapan denda, atau tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan substantif dan prosedural pada saat pelanggaran terjadi, serta mempertimbangkan ketentuan peralihan (mis. Pasal 5) apabila relevan.
Kesimpulan: Peraturan 74/2019 tidak memuat sanksi spesifik namun berperan sebagai dasar norma substantif (HPE). Sanksi material terkait pelanggaran atas kewajiban pembayaran bea keluar berasal dari ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait. Karena Peraturan 74/2019 sudah tidak berlaku, sanksi yang berkaitan dengan peristiwa selama berlakunya peraturan tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.