Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Kolonel MUMFORD, bekas Atase Angkatan Darat Amerika Serikat di Indonesia, atas jasa-jasanya dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Penghargaan yang diberikan berupa 'Bintang Darma' dan piagam terlampir. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jasa-jasa Kolonel MUMFORD telah memberikan kontribusi signifikan terhadap hubungan bilateral dan kerjasama militer antara kedua negara. Keputusan ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Pasal 23 Undang-Undang No. 65 tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 1959 dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.