di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 12/2013 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hutan kota di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengatur iklim mikro, estetika, serta resapan air di wilayah perkotaan.
Tujuan dan Maksud: Penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk kelestarian ekosistem perkotaan, menekan peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah banjir, kekeringan, dan intrusi air laut.
Ketentuan Substansial: