di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 65/2025 · Perwali Kota Kendari No. 65 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah serta penyesuaian Dana Alokasi Umum untuk dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penambahan nilai pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebesar Rp21.743.450.000,00. Dengan adanya perubahan ini, total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp1.713.077.105.573,00 dan total Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp1.674.685.982.623,06. Sementara itu, pos Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan, sehingga jumlah pembiayaan neto dan sisa lebih pembiayaan anggaran tetap terjaga sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan.