Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan, HAKI, Industri, dan berbagai jenis perizinan usaha (TDI, IUI, IPI, SIUP, SIUPL). Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha industri dan perdagangan, termasuk perluasan industri, pendaftaran ulang SIUP, serta ketentuan terkait waralaba dan pergudangan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan yang baru.