Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2004 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan SIUJK lama masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian IUJK serta melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Setiap badan usaha atau orang/perorangan yang bergerak dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi di daerah Kota Banjar wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Walikota dengan melengkapi berkas dan persyaratan, pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data oleh penyelenggara yang ditunjuk, serta rekomendasi kepada Walikota untuk penerbitan izin. Persyaratan meliputi keanggotaan asosiasi yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yang diakreditasi, penanggung jawab teknik dengan Nomor Kode Tenaga Teknik (NKTT), NPWP, dan pembayaran biaya pemrosesan izin. IUJK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan izin usaha tertentu, dengan tarif yang berbeda untuk jasa konsultasi (perencanaan) dan pengawasan konstruksi serta jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kualifikasi. Unit kerja yang melaksanakan pembinaan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap 6 bulan kepada Walikota.

1. Sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini ketentuan SIUJK lama masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembekuan Izin Usaha atau; 3. Pencabutan Izin Usaha. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).