Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut terkait dengan modal dasar PD Pasar yang seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Modal dasar PD Pasar ditetapkan sebesar Rp. 48.371.334.150,- yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp. 48.099.659.150,- dan aset lancar sebesar Rp. 271.675.000,-. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap, baik aset lancar maupun aset tetap, melalui mekanisme penyertaan modal. Modal disetor dapat berasal dari sumber lain selain APBD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal yang berasal dari APBD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan yang berasal dari sumber lain diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga.

(-)

(-)