Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 1/2010 · Perda Kota Madiun No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2010
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c terkait susunan organisasi Sekretariat Daerah (Setda). Secara spesifik, dilakukan penggabungan Bagian Keuangan dan Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah, dan angka 4 pada huruf b dihapus. Selain itu, disisipkan Pasal 14 A yang mengatur bahwa tugas dan fungsi Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset serta Bagian Umum tetap dilaksanakan sampai dengan pelantikan/penugasan pejabat sesuai dengan peraturan daerah ini.

1. Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Aset dan Bagian Umum sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)