Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 6/2022 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran, dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:

  • Hak dan Kewajiban Anak: Menetapkan hak-hak anak di berbagai bidang seperti sipil, kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus, serta kewajiban anak terhadap Tuhan, orang tua, masyarakat, dan negara.
  • Sistem Perlindungan Anak: Mengatur pelaksanaan sistem perlindungan anak melalui kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban, yang mencakup sistem hukum dan kebijakan, peradilan, kesejahteraan sosial, perubahan perilaku sosial, serta data dan informasi.
  • Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Meliputi perlindungan anak di bidang sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah: Menetapkan kewajiban pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali: Menetapkan kewajiban orang tua/wali dalam merawat, mengasuh, melindungi, dan mendidik anak, serta menjamin pemenuhan hak-hak anak.
  • Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Mengatur peran serta masyarakat dalam membentuk unit perlindungan anak, melakukan sosialisasi hak anak, serta peran dunia usaha dalam memberikan kontribusi pendanaan dan penyediaan sarana prasarana.
  • Kelembagaan Perlindungan Anak: Mengatur pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan anak oleh Bupati, serta penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak melalui UPTD PPA.
  • Larangan: Melarang penyelenggara usaha hiburan menerima pengunjung anak atau mempekerjakan anak, serta melarang anak keluar pada jam belajar sekolah tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 2. Anak yang melanggar Pasal 30 ayat (4) dan (5) dikenakan teguran lisan dan pemanggilan orang tua/wali untuk pembinaan.