Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 1/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017-2022 (sebagian, sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai untuk periode 2017-2022. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. RPJMD mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku Utara, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perumusan, substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan yang tidak mendasar dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2037 dan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017-2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 6. Pada saat RPJMD 2022-2027 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2023, berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Maluku Utara dan RPJMN.

(-)