di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2021 – 202
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 6/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam membuat kebijakan pembangunan selama lima tahun yang dapat diimplementasikan secara terarah, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program prioritas yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan tahunan (RKPD), rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD), dan perencanaan penganggaran.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini memuat:
RPJMD ini disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Substansi RPJMD menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
Sistematika RPJMD meliputi:
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD Tahun 2021 – 2026 dan bagi Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyusun RKPD Tahun 2021 – 2026. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.