di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2019 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 4.835.980.257.174,21 dan belanja sebesar Rp 5.000.442.687.914,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (164.462.430.739,93). Setelah transfer bantuan keuangan, surplus/defisit menjadi Rp (165.768.269.239.93). Pembiayaan netto adalah Rp 265.163.786.624,93, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 99.395.517.385,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 99.395.517.385,00. Laporan Operasional (LO) menunjukkan defisit sebesar Rp (221.508.136.994,05). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 11.131.575.088.750,92.
Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 11.707.468.561.698,65, jumlah kewajiban sebesar Rp 575.893.472.947,73, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 11.131.575.088.750,92. Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode sebesar Rp (207.029.829.625,93), dengan saldo akhir kas sebesar Rp 99.502.538.249,00.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.