Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2019 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16 Seri A). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 4.835.980.257.174,21 dan belanja sebesar Rp 5.000.442.687.914,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (164.462.430.739,93). Setelah transfer bantuan keuangan, surplus/defisit menjadi Rp (165.768.269.239.93). Pembiayaan netto adalah Rp 265.163.786.624,93, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 99.395.517.385,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 99.395.517.385,00. Laporan Operasional (LO) menunjukkan defisit sebesar Rp (221.508.136.994,05). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 11.131.575.088.750,92.

Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 11.707.468.561.698,65, jumlah kewajiban sebesar Rp 575.893.472.947,73, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 11.131.575.088.750,92. Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode sebesar Rp (207.029.829.625,93), dengan saldo akhir kas sebesar Rp 99.502.538.249,00.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.

Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)