Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mengendalikan Limbah B3 yang berasal dari kegiatan usaha dan rumah tangga, guna melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Sumber dan Jenis Limbah B3**: Limbah B3 berasal dari kegiatan usaha/industri dan rumah tangga. Jenis limbah dari usaha meliputi limbah spesifik, tidak spesifik, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Limbah rumah tangga mencakup semua limbah yang termasuk kategori B3.
2. **Pengelolaan Limbah B3**: Setiap orang atau badan usaha yang mengelola Limbah B3 wajib memiliki izin. Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan, dan jika tidak mampu, harus menyerahkan kepada pihak berizin. Pengelola dan penghasil Limbah B3 wajib melaporkan pengelolaan Limbah B3 secara berkala.
3. **Pengendalian Pencemaran Limbah B3**: Pengendalian dilakukan melalui perizinan pengumpulan Limbah B3 skala daerah oleh Gubernur (kecuali minyak pelumas/oli bekas) dan rekomendasi izin pengumpulan skala nasional. Persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi untuk memperoleh izin. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah pencemaran Limbah B3.
4. **Penanggulangan dan Pemulihan**: Setiap orang yang menyebabkan pencemaran Limbah B3 wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab jika sumber pencemar tidak diketahui.
5. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat dapat membentuk kelompok pemilahan Limbah B3 dan berhak menyampaikan keluhan terkait pencemaran Limbah B3.