Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Karanganyar sebagai dasar pijakan untuk melaksanakan program dan aktivitas penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah, badan, dan masyarakat. SKK bertujuan memberdayakan dan menata potensi Pemerintah Daerah, badan, dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, serta menata kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

SKK merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional dan Provinsi, serta kebijakan Pembangunan Kesehatan Kabupaten, berinteraksi harmonis dengan sistem pembangunan daerah lain, dan menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan daerah yang berwawasan kesehatan. SKK juga merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, memperhatikan nilai dan budaya masyarakat, serta menjadi acuan upaya peningkatan kesehatan masyarakat.

Ruang lingkup SKK mencakup:

  1. Upaya kesehatan (UKM dan UKP)
  2. Pembiayaan kesehatan (minimal 10% dari APBD di luar gaji)
  3. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan
  4. Sumber daya manusia kesehatan
  5. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
  6. Penelitian dan pengembangan kesehatan
  7. Pemberdayaan masyarakat

UKM menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan dapat melibatkan masyarakat/badan, diselenggarakan berdasarkan prinsip adil, merata, holistik, komprehensif, terstruktur, dan berjenjang. UKP pada dasarnya menjadi kewajiban individu, diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta melalui fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.

Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan upaya kesehatan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.

(-)

(-)