di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 11/2006 · Perda Kota Singkawang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dibentuk dengan tujuan mendukung kegiatan sekretariat partai politik dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Pemberian bantuan keuangan ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran tugas administrasi sekretariat partai politik yang berkedudukan di Kota Singkawang, yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Singkawang hasil Pemilihan Umum. Bantuan keuangan ini dibebankan pada APBD Kota Singkawang dan diberikan setiap tahun anggaran.
Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) untuk setiap perolehan kursi di DPRD setiap tahun anggaran. Anggaran bantuan keuangan diusulkan oleh Pemerintah Kota Singkawang kepada DPRD Kota Singkawang untuk ditetapkan dalam APBD Kota Singkawang.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dari Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang. Pengajuan ini disampaikan kepada Walikota dengan melampirkan Surat Keputusan DPP Partai Politik, foto copy Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan autentikasi hasil perolehan Kursi Partai Politik, dan Surat Pernyataan Partai Politik.
Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Dinas, dengan anggota dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota Singkawang kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan kepada Walikota Singkawang melalui Kepala Dinas paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.