Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 6/2023 · Peraturan MK No. 6 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2023Tanggal Penetapan:8 Maret 2023
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku08 Maret 2023
Tanggal Penetapan08 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 juga menegaskan hal yang sama.

Ketentuan Substansial

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh Hakim untuk masa jabatan 5 tahun. Pemilihan dilakukan dalam Rapat Pleno Hakim, dengan ketentuan kuorum dan tata cara pemungutan suara yang diatur secara rinci. Pemilihan harus dilakukan paling lambat 3 hari kerja sebelum masa jabatan berakhir. Jika terjadi kekosongan jabatan, pemilihan dilakukan serentak. Hakim yang hadir dalam rapat berhak memilih dan dipilih. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

1. Mahkamah melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Putusan Mahkamah Nomor 96/PUU-XVIII/2020 diucapkan pada tanggal 20 Juni 2022 atau dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2023.

(-)