Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp107.376.448.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp4.808.702.461.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp238.778.257.564,00 sehingga total belanja menjadi Rp5.505.104.270.564,00. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp696.401.809.564,00 yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan pada pajak daerah, namun mengalami kenaikan pada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan mengalami peningkatan pada Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan pada hibah dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, keduanya mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)