di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 14/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, terutama terkait dengan proses rekrutmen calon direktur PDAM.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas pada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan otonomi, khususnya dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan bagi calon direktur PDAM agar lebih sesuai dengan kondisi daerah dan tidak menghambat proses rekrutmen.
Ketentuan Substansial: