Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 14/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, terutama terkait dengan proses rekrutmen calon direktur PDAM.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas pada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan otonomi, khususnya dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan bagi calon direktur PDAM agar lebih sesuai dengan kondisi daerah dan tidak menghambat proses rekrutmen.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 9: Mengubah ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan direksi PDAM. Perubahan ini mencakup persyaratan umum dan khusus bagi calon direksi, termasuk batas usia, pengalaman kerja, dan pendidikan.
  • Pasal 35: Menambah ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas. Sekretariat ini terdiri dari unsur pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai PDAM.

(-)

(-)