Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 10/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 10 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku09 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.

Peraturan Walikota ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UUTP) kepada masyarakat atau wajib tera di wilayah Kota Parepare.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan rincian tugas pada dua jabatan struktural di lingkungan Dinas Perdagangan. Pertama, Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen kini memiliki tugas tambahan untuk melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Kedua, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, serta pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

(-)

(-)