Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten No. 8 Tahun 2008 Ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten No. 8 Tahun 2008 Ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru (Pasal 8a) yang mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa oleh P2KD, perubahan ketentuan mengenai hak memilih, persyaratan calon kepala desa, masa pendaftaran bakal calon, kampanye, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara, serta pemberhentian kepala desa. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai biaya pemilihan kepala desa yang dapat bersumber dari calon kepala desa dan APBDesa, serta mekanisme pengajuan dan penetapan biaya tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)