Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council On Mutual Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2011 · PERPRES No. 13 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Council On Mutual Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai pembebasan visa bersama bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2010 di Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan dinas antara kedua negara dengan menghapuskan kewajiban visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Ketentuan ini berlaku untuk pemegang paspor dari kedua negara yang melakukan perjalanan untuk tujuan resmi. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)