Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 1/2020 · Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2020Tanggal Penetapan:15 Juli 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku15 Juli 2020
Tanggal Penetapan15 Juli 2020
Tempat PenetapanGianyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup: - Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. - Pengembangan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi. - Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi lahan dan air. - Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan. - Pengendalian lahan pertanian pangan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. - Pengawasan terhadap kinerja dinas terkait dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian. - Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani. - Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dari APBD dan sumber lain yang sah. - Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 33, dan/atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penjatuhan disinsentif, denda administratif, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pembekuan izin, penutupan lokasi, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 dan/atau Pasal 34 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).