Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 10/2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2011Tanggal Penetapan:13 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2011
Tanggal Penetapan13 Juli 2011
Tempat PenetapanGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa tera/tera ulang. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembatalan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan penyidikan.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.