Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product

Juga dikenal sebagai: Permenperin 14/2021 · Permenperin No. 14 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku09 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di Sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product (OVOP). Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri, serta memberdayakan budaya industri dan kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelompok kerja OVOP yang terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberikan arahan, sementara tim pelaksana bertugas menyelenggarakan pengembangan IKM melalui tahapan pengusulan, seleksi, penetapan, pembinaan, dan evaluasi.
  2. Kriteria dan persyaratan IKM yang dapat dikembangkan melalui OVOP, termasuk menghasilkan produk unggulan daerah yang unik, berbahan baku lokal, memiliki pasar domestik dan global, serta memenuhi aspek legalitas industri. Jenis komoditi IKM OVOP meliputi makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, gerabah, dan/atau jenis komoditi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Tahapan pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP, meliputi pengusulan, seleksi, penetapan, dan pembinaan IKM OVOP. Proses seleksi melibatkan tim sekretariat dan tim seleksi dengan kriteria penilaian yang mencakup aspek produksi, manajemen, pemasaran, pengembangan masyarakat, dan pengendalian lingkungan.
  4. Pemberian penghargaan OVOP berupa piagam dan penggunaan logo OVOP kepada IKM yang telah ditetapkan. Logo OVOP digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  5. Evaluasi terhadap IKM OVOP dilakukan secara berkala untuk menilai perkembangan IKM OVOP.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan pelaksanaan pengembangan IKM dan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)