Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 21/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, serta untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui sarana, prasarana, dan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum terkait kesehatan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Meliputi penyelenggaraan surveilans epidemiologi, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, pengendalian masalah kesehatan akibat bencana dan wabah, pencegahan pencemaran lingkungan, surveilans gizi buruk, bimbingan pelayanan kesehatan haji, pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan, pemberian izin sarana kesehatan (Rumah Sakit Kelas C dan D, Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D, serta sarana kesehatan lainnya yang setara dan di bawahnya), pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan, penempatan tenaga kesehatan strategis, pemberian rekomendasi izin tenaga kesehatan asing, penyediaan buffer stock obat, sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan, pemberian rekomendasi izin industri komoditi kesehatan, penyelenggaraan promosi kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pengelolaan survei kesehatan daerah, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi kesehatan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Mencakup prinsip penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tanggung jawab, kewenangan, teknis penyelenggaraan, bentuk penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, sumber daya kesehatan, perizinan, Rumah Sakit, Puskesmas, sistem informasi kesehatan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan sanksi.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi lengkap dari pengguna layanan, dan imbalan jasa. Berkewajiban memberikan pelayanan sesuai kewenangannya, berkoordinasi dengan institusi kesehatan setempat, bermitra dengan pemerintah, dan membantu pemerintah dalam keadaan darurat.
    • Rumah Sakit: Wajib memiliki izin dan klasifikasi, mengikuti akreditasi, melakukan pencatatan dan pelaporan, memberikan informasi yang benar, memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, memberikan pelayanan gawat darurat, berperan aktif dalam pelayanan kesehatan pada bencana, memberikan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, melaksanakan fungsi sosial, membuat standar mutu pelayanan, menyelenggarakan rekam medis, menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, melaksanakan sistem rujukan, menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien, menghormati hak pasien, melaksanakan etika Rumah Sakit, memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana, melaksanakan program pemerintah, membuat daftar tenaga medis, menyusun peraturan internal, melindungi petugas Rumah Sakit, memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok, dan memberikan transparansi data.
    • Puskesmas: Bertujuan mewujudkan kecamatan sehat, memiliki prinsip paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna, keterpaduan dan kesinambungan. Berfungsi sebagai UKM dan UKP tingkat pertama.

1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan tempat pelayanan kesehatan, dan/atau denda administratif.