Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2023 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lancar, tertib, mudah, nyaman, dan aman bagi Jemaah Haji di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemerdekaan beragama dan melaksanakan ibadah haji, serta menyinergikan tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan debarkasi, akomodasi, dan konsumsi bagi Jemaah Haji. Pemerintah Daerah juga bertugas membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, menyiapkan petugas pelayanan kesehatan, serta memberikan pendampingan dan manasik kepada Jemaah Haji. Pembiayaan untuk pelaksanaan tanggung jawab ini dibebankan pada APBD.

Peraturan ini mengatur pembentukan PPIHD yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan DPRD. PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji, serta menyusun laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bupati dapat mengusulkan calon Petugas Haji Daerah (PHD) kepada Menteri melalui Gubernur. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi, akomodasi, dan konsumsi Jemaah Haji, termasuk pemberangkatan dari daerah asal ke embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal.

Pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan manasik haji, yang dibebankan pada APBD. Pembiayaan transportasi mencakup sewa moda transportasi, petugas pengawalan dan pengamanan, serta pengangkutan barang. PPIHD dan Petugas Haji Daerah dapat diberikan insentif berupa honorarium.

(-)

(-)