di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 106/2014 · Permendikbud No. 106 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 106 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk merinci tugas unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian, termasuk perencanaan dan penganggaran, data, program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, keuangan, hukum dan kepegawaian, kerja sama, serta pengembangan infrastruktur dan pelindungan bahasa. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan dan pemeliharaan dokumen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.