Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 5/2023 · Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, dan penertiban. Kewenangan penyelenggaraan berada di Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Satpol PP di tingkat daerah, Camat di tingkat kecamatan (dengan kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satpol PP), dan Perbekel di tingkat desa. Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban bagi setiap orang dan badan hukum terkait dengan ketertiban jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, sosial, kependudukan, dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan Satlinmas. Koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain, termasuk TNI dan Polri, juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan tempat, pembubaran, pemberhentian sementara operasional usaha, penutupan lokasi, pencabutan izin usaha, pemulihan fungsi ruang, paksaan pemerintahan, denda administratif, penarikan paksa, dan/atau penertiban. 2. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).