Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 5/2020 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 10), (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 63). 2. Peraturan Bupati Katingan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 537). 3. Peraturan Bupati Katingan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020 Nomor 553).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Pendapatan lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA), Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan kembali pemberian pinjaman, Penerimaan piutang daerah, dan Penerimaan kembali investasi dan bergulir. Pengeluaran meliputi Pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Pembayaran pokok utang, dan Pembayaran pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)