Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 16/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.231.240.909.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.319.711.596.079,38, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (88.470.687.079,38). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 90.470.687.079,38 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pergeseran anggaran untuk pendanaan darurat keadaan mendesak dan/atau darurat, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)