Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. INALUM) dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui proyek peleburan bijih aluminium. PT. INALUM didirikan berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan konsorsium perusahaan Jepang. Kelonggaran perpajakan yang diberikan meliputi tarif tertinggi Pajak Perseroan sebesar 37,5% selama 30 tahun, tarif pajak atas bunga, dividen, dan royalti sebesar 50% dari tarif umum, serta pajak pendapatan bagi karyawan asing sebesar 50% dari pajak terhutang selama 10 tahun. Peraturan ini juga mengintegrasikan Master Agreement dan Amendment Agreement sebagai bagian yang tidak terpisahkan.