Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1980 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium ( PT.Inalum )

Juga dikenal sebagai: PP 28/1980 · PP No. 28 Tahun 1980 · PP Nomor 28 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1980Tanggal Penetapan:25 Agustus 1980
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium ( PT.Inalum )
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1980
Tanggal Penetapan25 Agustus 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. INALUM) dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui proyek peleburan bijih aluminium. PT. INALUM didirikan berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan konsorsium perusahaan Jepang. Kelonggaran perpajakan yang diberikan meliputi tarif tertinggi Pajak Perseroan sebesar 37,5% selama 30 tahun, tarif pajak atas bunga, dividen, dan royalti sebesar 50% dari tarif umum, serta pajak pendapatan bagi karyawan asing sebesar 50% dari pajak terhutang selama 10 tahun. Peraturan ini juga mengintegrasikan Master Agreement dan Amendment Agreement sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 7 Juli 1975.

(-)