Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 11/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penggunaan produk daerah, kesempatan berusaha, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Peraturan ini mengatur jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan, dengan batasan luas lantai penjualan yang berbeda. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memenuhi ketentuan tata ruang, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan memperhatikan jarak dengan pasar rakyat. Peraturan ini juga mengatur lokasi, penataan, permodalan, sistem penjualan, pemasokan barang, tenaga kerja, jam operasional, waralaba, dan pengembangan kemitraan. Perizinan usaha meliputi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penyelenggara usaha memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, dan menjaga keamanan serta kebersihan tempat usaha. Terdapat larangan terkait monopoli, penimbunan barang, penjualan barang rusak, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha.

1. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah memiliki izin operasional sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku hingga masa izin tersebut selesai. 2. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah beroperasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 3. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Walikota dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang sudah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 7. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Walikota dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Penyelenggara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penutupan sementara sarana tempat usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan c. pencabutan izin Usaha.