di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial: