Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 14/2018 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi jabatan (Evajab) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pedoman Evajab ini menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan evaluasi jabatan agar memiliki pola dan standar dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan. Evajab wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani organisasi dan tata laksana. Hasil Evajab ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal. Pedoman Evajab mencakup sistematika evaluasi jabatan, mekanisme penetapan nilai dan kelas jabatan, alur penetapan nilai dan kelas jabatan, penyusunan peta jabatan, penyusunan informasi faktor jabatan, dan penyusunan hasil evaluasi jabatan. Faktor evaluasi jabatan meliputi faktor evaluasi jabatan struktural dan faktor evaluasi jabatan fungsional.

(-)

(-)