Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II

Juga dikenal sebagai: PP 17/1984 · PP No. 17 Tahun 1984 · PP Nomor 17 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1984Tanggal Penetapan:9 Juli 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1984
Tanggal Penetapan09 Juli 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kembali kemampuan enam unit pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah dengan menggabungkannya ke dalam kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT. Industri Sandang II dilakukan dengan memasukkan enam unit pabrik beserta seluruh kekayaannya. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)