di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah dengan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas akibat kegiatan usaha dan pembangunan kawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Evaluasi yang bertugas melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin dan menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan.