Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah dengan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas akibat kegiatan usaha dan pembangunan kawasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi pengembang atau pembangun untuk melakukan Andalalin jika kegiatan atau usahanya dapat mempengaruhi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dengan kriteria ukuran minimal tertentu.
  2. Proses penyusunan Andalalin yang harus dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan rencana tata ruang dan sebelum memiliki izin mendirikan bangunan.
  3. Persyaratan dokumen Andalalin yang harus memuat perencanaan dan metodologi, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
  4. Prosedur penilaian dokumen Andalalin oleh Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur kepolisian dan perangkat daerah terkait.
  5. Kewajiban pengembang atau pembangun untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan Andalalin.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Evaluasi yang bertugas melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin dan menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan.

Kegiatan dan/atau Usaha yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Bupati menjatuhkan sanksi administratif kepada Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Dokumen Andalalin. Sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara pelayanan umum;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Denda administratif;
  5. Pembatalan izin; dan/atau
  6. Pencabutan izin.