Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku27 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Kepala Desa, yang meliputi:
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati (LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan).
    • Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada BPD (LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan).
    • Penginformasian LPPD kepada masyarakat.
  2. Laporan Keuangan BPD.

Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan LPPD Akhir Masa Jabatan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. BPD menyelenggarakan rapat khusus untuk mendengarkan LKPJ dan melakukan evaluasi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya LKPJ.

(-)

  1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.