Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajaknya adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak Restoran dipungut di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 3 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kehilafan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika tidak puas dengan keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.