Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali

Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2024 · PERPRES No. 123 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan tujuan utama melestarikan warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan cakupan kawasan, serta peran dan fungsi penataan ruang. Kawasan Lanskap Subak-Bali mencakup 21 kecamatan di 5 kabupaten di Provinsi Bali. Peraturan ini juga mengatur tentang pelestarian sumber air, pemajuan kebudayaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata.

1. Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 2. Sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR wilayah provinsi/kabupaten beserta rencana rinci Tata Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali.