di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2018 · Permenhub No. 46 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari Menteri Perhubungan sebagai atasan PPID, Sekretaris Jenderal sebagai PPID Utama, dan para Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, serta Kepala Badan sebagai PPID Pelaksana. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta prosedur permohonan informasi publik, termasuk pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.