Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 21/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum penduduk, mengelola data kependudukan secara akurat dan mutakhir, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, serta menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggara (Bupati) dan instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam administrasi kependudukan. Bupati bertanggung jawab atas koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada instansi pelaksana.

Ketentuan substansial lainnya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup, pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. 2. Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan untuk hal sebagaimana dimaksud pada pasal 79 ayat (2) huruf ab yang mulai berlaku pada akhir tahun 2011. 3. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administrasi terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000,00 dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00. 3. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 4. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000.00,- 5. Setiap Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 100.000.00,- 6. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan / atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dengan dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.