di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2016 · PERPRES No. 59 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16D ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LPSK dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Penasihat meliputi kewarganegaraan Indonesia, integritas moral, kesehatan, usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal pascasarjana, dan pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia. Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat, dengan dukungan teknis dari Sekretariat Jenderal LPSK. Anggota Dewan Penasihat dapat diberhentikan karena berbagai alasan termasuk meninggal dunia, masa tugas berakhir, atau pelanggaran kode etik.