Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.660.053.885.000,-, belanja daerah sebesar Rp.1.710.612.142.885,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.558.257.885,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.558.257.885,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran. Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.