Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 24 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 24/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Juli 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bahwa biaya penyelenggaraan izin trayek tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan daerah tentang retribusi izin trayek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap usaha angkutan umum wajib memiliki izin trayek untuk melakukan kegiatan angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
  2. Persyaratan untuk memperoleh izin trayek meliputi memiliki izin usaha angkutan umum, memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan, serta memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dan perawatan kendaraan bermotor.
  3. Pengusaha angkutan yang telah mendapatkan izin trayek diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek, mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melaporkan perubahan domisili perusahaan, meminta pengesahan apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan, dan melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan.
  4. Izin trayek dapat dicabut apabila perusahaan angkutan melanggar ketentuan yang berlaku, tidak mampu merawat kendaraan, melakukan pelanggaran operasional, melakukan pengangkutan melebihi daya angkut, tidak mematuhi ketentuan waktu kerja pengemudi, atau mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
  5. Retribusi Izin Trayek dipungut kepada setiap usaha angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan.
  6. Besarnya tarif retribusi untuk setiap izin trayek adalah Rp. 500.000,-/5 tahun.

1. Usaha Angkutan Kenderaan Bermotor yang telah memiliki izin dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.