Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1992 tentang Penetapan Pulau Sumbawa Sebagai Daerah Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1992 · Keppres No. 54 Tahun 1992 · Keppres Nomor 54 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pulau Sumbawa Sebagai Daerah Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1992
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Sumbawa sebagai Daerah Transmigrasi berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan, dan kemampuan sumber daya lahan yang dapat membuka lapangan kerja baru. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi. Pelaksanaan penempatan transmigrasi di Pulau Sumbawa diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Menteri lain atau Pimpinan Instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(-)

(-)