Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 1/2023 · Perda Kota Sorong No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2023Tanggal Penetapan:9 Januari 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku09 Januari 2023
Tanggal Penetapan09 Januari 2023
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034.

Peraturan Daerah Kota Sorong ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sorong untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Sorong sebagai kota transit yang produktif pada sektor perdagangan jasa yang berbasis pengurangan risiko bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem jaringan prasarana kota secara merata dan terintegrasi, pelestarian dan peningkatan fungsi kawasan lindung berbasis keberlanjutan dan pengurangan risiko bencana, pengembangan perdagangan dan jasa, serta peningkatan perlindungan kawasan rawan bencana alam. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, RTH, konservasi, ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (badan jalan, hutan produksi, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kota meliputi pengembangan ekonomi pesisir terintegrasi, wisata bahari terpadu Tanjung Kasuari, perlindungan sosial budaya Pulau Dum, dan wisata mangrove.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah dinyatakan berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: * untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin pemanfaatan ruang/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang/ kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; * penggantian yang layak dengan memperhatikan indikator: harga pasaran setempat, sesuai dengan NJOP, atau menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izin pemanfaatan ruang dan/atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)-nya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan/atau konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ditentukan sebagai berikut: * yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan * yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 100 ayat 2 dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.