Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

Juga dikenal sebagai: UU 20/1964 · UU No. 20 Tahun 1964 · UU Nomor 20 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
PerkebunanPertanian & PeternakanAgraria & Pertanahan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi produksi bahan penting bagi rakyat dan negara, serta memastikan pelaksanaan ketentuan dilakukan melalui musyawarah dengan pihak terkait. Perubahan utama melibatkan penetapan jumlah sewa tanah oleh Menteri Agraria setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan desa dan luas tanah yang dapat ditanami tanaman tertentu, setelah musyawarah dengan Panitia Daerah Tingkat II. Penetapan ini memerlukan pengesahan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai giliran penggunaan tanah antar desa dan penggantian kerugian jika keputusan pengadilan dibatalkan.

(-)

1. Setelah keputusan Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana, tanah dapat segera dikuasai dan dipergunakan oleh pihak berwenang meskipun ada banding. 2. Jika keputusan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi, penggantian kerugian diberikan kepada yang berhak atas tanah.