Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Permendag 97/2020 · Permendag No. 97 Tahun 2020 · Permendag Nomor 97 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengecualikan Industri MB yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol berdasarkan Peraturan Menteri ini dari ketentuan mengenai impor minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri ini mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol oleh Industri Minuman Beralkohol (Industri MB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan iklim usaha, daya saing nasional, dan kepastian berusaha, sambil tetap memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Menteri Perdagangan berwenang menerbitkan Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol (PI-Bahan Baku MB). Industri MB harus mengajukan permohonan PI-Bahan Baku MB secara elektronik dengan melampirkan NIB yang berlaku sebagai API-P, izin usaha industri, rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan rencana kebutuhan bahan baku selama 1 tahun. PI-Bahan Baku MB berlaku paling lama 1 tahun.

Industri MB hanya dapat mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan Bahan Baku Minuman Beralkohol kepada pihak lain. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditentukan.

Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi kepada Menteri.

Industri MB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara elektronik setiap bulan.

(-)

1. Industri MB yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.