di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Permendag 97/2020 · Permendag No. 97 Tahun 2020 · Permendag Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol oleh Industri Minuman Beralkohol (Industri MB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan iklim usaha, daya saing nasional, dan kepastian berusaha, sambil tetap memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Menteri Perdagangan berwenang menerbitkan Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol (PI-Bahan Baku MB). Industri MB harus mengajukan permohonan PI-Bahan Baku MB secara elektronik dengan melampirkan NIB yang berlaku sebagai API-P, izin usaha industri, rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan rencana kebutuhan bahan baku selama 1 tahun. PI-Bahan Baku MB berlaku paling lama 1 tahun.
Industri MB hanya dapat mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan Bahan Baku Minuman Beralkohol kepada pihak lain. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditentukan.
Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi kepada Menteri.
Industri MB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara elektronik setiap bulan.