Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection

Juga dikenal sebagai: Permenperin 26/2021 · Permenperin No. 26 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:22 Oktober 2021
Pembangunan IndustriKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenghargaan Indonesia Good Design Selection
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan22 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection (Penghargaan IGDS) dengan tujuan untuk mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas desain produk industri serta mengembangkan produk terbaik melalui peningkatan kualitas desain, kebaruan dan inovasi, serta berkarakter Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Penghargaan IGDS paling sedikit satu kali dalam dua tahun, meliputi Penghargaan IGDS Design Product dan Design Concept dengan berbagai kategori.
  2. Persyaratan bagi penerima penghargaan, yang meliputi desainer produk industri warga negara Indonesia (perorangan atau kelompok) dan Perusahaan Industri.
  3. Bentuk penghargaan yang diberikan berupa piagam, trofi, penggunaan logo IGDS, dan uang pembinaan.
  4. Pembentukan tim pelaksana pemberian Penghargaan IGDS yang terdiri dari panitia pengarah, panitia pelaksana, dan tim juri.
  5. Tahapan pemberian penghargaan IGDS meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, penetapan, dan penganugerahan.
  6. Aspek penilaian Penghargaan IGDS mencakup orisinalitas, kreativitas dan inovasi, fungsi, produksi dan teknologi, penampilan/estetika, pemasaran, norma, sosial, budaya dan lingkungan, serta ergonomi.

Pendanaan penyelenggaraan Penghargaan IGDS bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.

(-)

1. Pelanggaran penggunaan logo IGDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.