Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)

Juga dikenal sebagai: UU 3/2023 · UU No. 3 Tahun 2023 · UU Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Militer & PertahananHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2023
Tanggal Penetapan03 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2002 di Tampak Siring, Bali. Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara, yang dilandasi oleh politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta tujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.

Perjanjian ini mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, termasuk dialog dan konsultasi kebijakan bilateral mengenai isu keamanan, pertukaran informasi intelijen (termasuk penanggulangan terorisme), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan, peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata, pertukaran personel militer, pelaksanaan latihan dan pelatihan bersama, serta kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan. Perjanjian ini juga mengatur pembentukan komite kerja sama pertahanan, perlindungan hak kekayaan intelektual, kerahasiaan informasi, yurisdiksi dan klaim, alokasi pendanaan, serta penyelesaian perselisihan.

Dengan disahkannya perjanjian ini, diharapkan hubungan baik antara Indonesia dan Singapura dapat ditingkatkan, serta kemampuan pertahanan negara dapat diperkuat melalui kerja sama yang komprehensif di berbagai bidang pertahanan.

(-)

(-)